Menyingkap Fenomena Nikah Siri Online Perspektif Islam dan Hukum Positif di Kalangan Akademisi, Biro


Harga : Rp.79,000

Berat : 190 Gram

Penulis : Dr. Saeful Kurniawan, M. Pd. I

Jumlah Pembelian




JUDUL BUKU      : Menyingkap Fenomena Nikah Siri Online Perspektif Islam dan Hukum Positif di Kalangan Akademisi, Birokrasi dan Kyai

PENULIS               : Dr. Saeful Kurniawan, M. Pd. I

NO. QRCBN         : 62-39-4334-482

PENERBIT            : Guepedia

HARGA                 : Rp 79000

TAHUN TERBIT   : Februari 2025

JENIS BUKU        : Buku Agama, Pembelajaran, Non Fiksi

KONDISI BUKU   : Buku Baru / Buku Original Asli, Langsung dari Penerbitnya

 

Sinopsis :

 Menurut hukum Islam, perkawinan atau pernikahan adalah akad atau perjanjian atau ikatan yang menghalalkan seorang pria dan seorang wanita hidup bersama sebagai suami istri. AI-Qur'an menyebutnya dengan istilah "mifsaqan ghalidzan (perjanjian yang kuat), sedangkan didalam UU tentang perkawinan pada Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa.

Buku ini juga menyingkap dan mengupas tuntas fenomena nikah siri online berikut variannya dikalangan akademisi, birokrasi dan kyai. Nikah siri online dilakukan sepasang mempelai dengan penghulu jarak jauh yang sekaligus menjadi wali mempelai perempuan. Pasangan yang melakukan nikah siri tidak akan tercatat dalam catatan keadministrasian negara. Sementara menikah jarak jauh berarti pernikahan dilakukan ketika salah satu calon pengantin berada di lokasi yang berbeda saat prosesi berlangsung. Teknologi komunikasi modern, seperti video call berperan penting dalam memungkinkan calon pengantin melangsungkan pernikahan secara virtual.

Terakhir buku ini menawarkan jalan keluar yang bersifat solutif agar terhindar dari nikah siri online. Dengan memahami realita pernikahan secara sirri (rahasia) diharapkan muncul pemecahan yang tepat, bijak, solutif, dan melegakan semua pihak. Seperti : Sama dengan keterangan di atas yakni dengan cara berpuasa. Untuk pemerintah mengurangi tarif pembayaran dalam pencatatan akte nikah. Dan melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketetapan di dalam agama yang sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan oleh pihak terkait jika orang tersebut sudah mampu dan sanggup terhadap nafaqah secara dzohir dan batin. 

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys