Buku ini menyajikan kajian komprehensif mengenai Hukum Islam di Indonesia, mulai dari konsep dasar hingga dinamika implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembahasan dimulai dari pemahaman mendasar tentang pengertian, tujuan, asas, karakteristik, serta posisi Hukum Islam dalam disiplin ilmu hukum modern. Melalui pendekatan teoritis dan historis, pembaca diajak memahami bagaimana Hukum Islam tumbuh dan berinteraksi dengan sistem hukum nasional.
Ruang lingkup pembidangan Hukum Islam dijelaskan secara sistematis, termasuk keterkaitannya dengan hukum perdata nasional dan bagaimana nilai-nilai syariah memberi warna pada berbagai bidang hukum. Buku ini juga mengulas teori-teori pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia, dengan menelusuri akar sejarah masuknya Islam hingga perdebatan teoritis tentang posisi dan pengaruhnya dalam sistem hukum negara.
Perjalanan panjang Hukum Islam dijabarkan secara kronologis, mulai dari era kerajaan-kerajaan Islam Nusantara, masa kolonial Belanda dan Jepang, awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi. Setiap fase sejarah menampilkan tantangan politik, sosial, dan hukum yang membentuk perkembangan Hukum Islam hingga hari ini.
Buku ini juga memotret implementasi Hukum Islam dari perspektif sosiologi hukum—meliputi proses sosialisasi nilai-nilai hukum, formalisasi syariah, serta interaksi antara hukum negara dan praktik hukum masyarakat Muslim. Peran partai politik dan organisasi sosial keagamaan ditempatkan sebagai aktor penting dalam dinamika pembentukan dan penerapan Hukum Islam dari masa revolusi hingga era reformasi.
Isu-isu kontemporer turut menjadi fokus kajian, termasuk konsep Islam dalam penanganan konflik, fenomena terorisme dan makna jihad, kewirausahaan Islam di era digital, hingga perbandingan perbankan syariah dan konvensional. Buku ini juga mengkaji dampak positif dan negatif teknologi dalam perspektif hukum Islam, serta konsep Clean Government dan Good Governance dalam kerangka etika dan nilai syariah.
Di bagian akhir, pembaca disuguhi analisis kritis tentang pluralisme agama, efektivitas perda bernuansa syariah, hingga gambaran implementasi Hukum Islam dalam bidang peribadatan, ruang publik, ruang privat, dan etika sosial. Dengan pendekatan yang menyeluruh dan aktual, buku ini menjadi rujukan penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat yang ingin memahami peran signifikan Hukum Islam dalam membangun tatanan hukum Indonesia yang adil dan berkeadaban.
Â