YUDISIALISASI POLITIK PERTEMPURAN DAN PERGESERAN KEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UND


Harga : Rp.84,000

Berat : 200 Gram

Penulis : SYAHRUL MUSTOFA,SH.MH

Jumlah Pembelian




YUDISIALIASI POLITIK

PENULIS: SYAHRUL MUSTOFA,S.H.,M.H

ISBN: 978-623-229-120-1

Penerbit : Guepedia Publisher
Ukuran : 14 x 21 cm
Tebal   : 184 halaman

Harga  : Rp84.000

                          

 

Sinopsis:

 

Pergeseran kekuasaan lembaga yudikatif, terus berlangsung memasuki dinding kekuasaan dan otoritas  pada ranah legislatif dan eksekutif. Melalui pengadilan (judicial policy making), cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif, mulai diatur bahkan dibatasi kekuasaanya.  Arah politikpun ditentukan, siapa pemenangnya melalui putusan MK. DPR berdaulat untuk membentuk Undang-Undang. Tapi, “hak veto” palu vonis 9 orang hakim MK dapat membuat DPR tidak berdaulat. Sebagai “penguasa” konstitusi, MK menjadi lembaga superior. Putusannya final dan mengikat, semuanya harus tunduk dan mentaatinya.  Kedudukannya begitu mulia, melampaui kemulian pembentuknya. Dibawah panglima konstitusi hukum harus ditegakkan, MK pun berdiri kokoh diatas panggung legitimasi kekuasaannya, menciptakan hukum hingga merubah arah kebijakan, demokrasi dan relasi kekuasaan. Kewenangannya mampu menghentikan langkah kekuasaan politik. Putusannya  menjadi hukum “tertinggi”  dinegeri ini.

Tapi, MK lupa, serangan balik kekuasaan politik akan dapat merubah mahkota legitimasi MK jatuh ketangan kekuasaan politik yang dapat “memaksa” para hakim MK untuk tunduk dan taat pada kekuasaan politik. Dan harus mengambil jalan “tikus politik” untuk meloby, bahkan melakukan barter kekuasaan hukum dengan politik.

Hukum dan politik. Dua sisi mata uang yang selalu diperebutkan dan dipertaruhkan untuk mencapai puncak  kekuasaan tertinggi. Apakah hukum dengan para hakimnya yang akan tunduk pada kekuasaan politik. Ataukah justeru sebaliknya, kekuasan politik beserta para politisinya yang akan tunduk dihadapan hukum dan hakim. Itu akan diuji dalam judicial review. Apakah MK akan membatalkan Undang-Undang berdasarkan konstitusi ataukah kehendak para politisi. Semua tergambar dalam yudisialisasi politik sebuah pertarungan hukum dan politik.

 

     Email : guepedia@gmail•com

WA di 081287602508        

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys