KEDUDUKAN DEBITOR UTAMA DAN PERSONAL GUARANTOR DALAM PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT
PENULIS: Ayu Anisaa, S.H. & Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H.
Ukuran : 14 x 21 cm
Tebal : 87 halaman
ISBN : 978-623-7401-99-5
Terbit : Juli 2019
Harga : Rp 61000
Sinopsis:
Dalam Perjanjian dimungkinkan terjadinya penanggungan oleh pihak ketiga. Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Pihak ketiga ini adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitor kepada kreditor, pada saat debitor tidak memenuhi prestasinya. Perjanjian penanggungan tidak dapat melebihi perikatan-perikatan dalam perjanjian pokok. Pelepasan hak-hak istimewa yang ada dalam perjanjian penanggungan kerap menjadi dasar kreditor untuk mengajukan permohonan pailit terhadap Penjamin/Penanggung (personal guarantor). Seorang personal guarantor yang telah melepaskan hak-hak istimewanya secara tegas dan syarat kepailitan telah terpenuhi, maka kreditor dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap guarantor, baik secara bersama-sama dengan debitor maupun tanpa menyertakan debitor di pengadilan niaga. Pelepasan hak istimewa inilah yang merugikan personal guarantor. Di antara hak istimewa yang dimiliki guarantor, yaitu:
Seorang personal guarantor dapat dimohonkan pailit dengan syarat ia telah melepaskan hak-hak istimewanya yang terdapat dalam KUH Perdata. Dengan demikian biasanya pelepasan hak ini terdapat dalam klausula perjanjian penjaminan dengan sang debitor utama. Jika pihak kreditor hendak mengajukan permohonan pailit, maka dengan dilepasnya hak-hak istimewa ini sang personal guarantor dapat dijadikan pula sebagai termohon pailit dengan didudukkan selayaknya debitor.
www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508