KOMPILASI HUKUM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM


Harga : Rp.90,000

Berat : 300 Gram

Penulis : -

Jumlah Pembelian




Kompilasi HUKUM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PENULIS: Orinton Purba

Ukuran : 14 x 21 cm
Tebal   : 232  halaman

ISBN   : 978-623-91101-6-1

Terbit   : Juli 2019

Harga  : Rp 90000

www.guepedia.com

 

Sinopsis:

Peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terus mengalami harmonisasi dari waktu ke waktu, yaitu mulai dari Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden No. 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum, yang terakhir lahir UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Untuk melaksanakan UU ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan dilengkapi dengan peraturan sektor lainnya. Peraturan Presiden ini juga mengalami perbaikan  sehingga sudah dilakukan beberapa kali perubahan.  Buku ini hanya mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud antara lai: (1) pertahan dan keamanan nasional, (2) jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api, (3) Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya, (4)  pelabuhan, bandar udara dan terminal, (5) Infrastrukur minyak, gas, dan panas bumi, (6) pembangkit, transmisi, gardu, jaringan dan distribusi tenaga listrik, (7) jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah, (8) tempat pembuangan dan pengelolaan sampah, (9) Rumah Sakit Pemerintah/Daerah, (10) Fasilitas keselamatan umum, (11) tempat pemakaman umum pemerintah/ daerah, (12) fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik, (13) cagar alam dan cagar budaya, (14) kantor pemerintah, daerah dan desa, (15) penataan permukiman kumuh perkotaan dan/ atau konsolidasi tanah ,serta perumahan bag masyarakat yang berpenghasilan rendah, (16) prasarana pendidikan pemerintah/daerah, (17) prasarana olahraga pemerintah/daerah, (18) prasarana pelayanan umum dan parkir umum.

www.guepedia.com

Email : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508        

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys