Teori Dasar Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat sebagai landasan berpikir tentang upaya perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat, yang merupakan pandangan beberapa ahli terkait teori-teori dasar yang relevan dengan pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat oleh negara.