DASAR DAN ASAS TRANSAKSI EKONOMI BISNIS DAN KEUANGAN ISLAM
PENULIS: Ustadz Hadi Aksi Indosiar 2015
Ukuran : 14 x 21 cm
Tebal : 291 halaman
ISBN : 978-623-7474-38-8
Terbit : Agustus 2019
Harga : Rp 102000
Sinopsis:
Dasar dan asas transaksi ekonomi bisnis dan keuangan Islam adalah falsafah maqashid dan hikmah. Konsep falsafah maqashid dan hikmah Al-Jurjâwiy adalah hikmah yang menakjubkan, mencengankan akal pikiran serta memuaskan hati dari syariat agama samawi bertujuan mengenal Allâh, mentauhidkannya, mengetahui cara beribadah dan bermuamalah dengan menetapkan hukum yang diperlukan agar terlaksana amar ma’rûf nahiy munkar dan kemaslahatan hamba dunia dan akhirat.
Alasan falsafah maqashid dan hikmah sebagai dasar dan asas ekonomi dan keuangan dalam bisnis Islâm menurut Al-Jurjâwiy, untuk mewujudkan ketundukan pada syariat Allâh; melestarikan sunah Rasûl; menjaga diri dari yang diharamkan; menumbuh kembangkan moral; mewujudkan persaudaraan dan persatuan. Kesemuanya menurut Al-Jurjâwiy mengandung kemaslahatan dunia akhirat, dalam upaya mengenal Allâh dengan menyembahnya dan beramar ma’ruf nahi munkar serta berakhlak mulia. Hal ini tertuang dalam konsep hablum min allâh wa min al-nâs. Kemaslahatan sebagai asas inovasi kegiatan ekonomi dan keuangan dalam bisnis Islâm kontemporer menurut penulis terletak pada hikmah ihyâu al-Mawât-nya Al-Jurjâwiy yaitu berinovasi dalam bisnis demi kemaslahatan ummat.
Relevansinya konsep falsafah maqashid dan hikmah sebagai dasar dan asas transaksi bisnis ekonomi dan keuangan kontemporer, meliputi tipologi ekonomi, yaitu produksi, distrisbusi serta konsumsi. Ketiganya memakai prinsip musyârakah, muzâra’ah dan musâqah. Relevansi tipologi keuangan dalam bisnis Islâm kontemporer bank dan non bank yang meliputi: penghimpunan dana, penyaluran dana dan kegiatan jasa keuangan. Ketiga kegiatan tersebut dalam produk LKS bank berbentuk: giro, tabungan, deposito, jasa-jasa dan pembiayaan. Sedangkan LKS non bank, yaitu: 1). Bayt al-Mâl wa al-Tamwîl; 2). Koperasi; 3). Asuransi; 4). Dana Pensiun; 5). Reksadana; 6). Pasar Modal; 7). Pegadaian (Rahn); 8). Lembaga ZISWAF; 9). Pasar Uang; 10). Sewa Guna (Leasing). Prinsip akadnya menggunakan wadi’ah, mudlârabah, murâbahah, ijârah, wakâlah, hiwâlah, kafâlah, qardh dan rahn serta sharf selanjuntnya tujuan intinya adalah falâh (keuntungan). Jika di analisa semua kegiatan ekonomi masih relevan dengan konsep falsafah maqashid dan hikmah Al-Jurjâwiy, terutama hikmah dalam mu’âmalah Iqtishâdiyah yang dituangkan dalam kitabnya Hikmat al-Tasyrî’-nya, walaupun menggunakan istilah berbeda, namun substansi relatif sama.
www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys